TV
★ 8.57 Aksi, Peraih Penghargaan, Drama
Project Scard: Praeter no Kizu
0 penilai • Peringkat #- • Popularitas #-
Sinopsis Project Scard: Praeter no Kizu
Tema khusus Project Scard: Praeter no Kizu belum tercatat, dengan genre Aksi, Kriminal, dan Fantasi. Bentuknya serial televisi sebanyak 13 episode berdurasi 23 menit per episode. Penggarapnya Gohands. Tayang perdana - pada musim dingin 2021. Penayangannya sudah selesai. Skor MyAnimeList-nya 5.65, penilaiannya terbelah.
Telusuri Lebih Jauh dari Project Scard: Praeter no Kizu
Kalau kamu menyukai Project Scard: Praeter no Kizu, telusuri juga koleksi anime Aksi, anime Kriminal, dan anime Fantasi lainnya yang ada di ANIMESAIL.
Seluruh episodenya sudah selesai tayang, jadi Project Scard: Praeter no Kizu bisa ditonton beruntun. Judul rampung lainnya ada di arsip anime tamat.
Menelusuri lebih jauh bisa lewat indeks judul berawalan P dan judul paling banyak ditonton.
Daftar Episode Project Scard: Praeter no Kizu
Diurutkan dari episode terbaru.
Anime Serupa
TV
★ 8.57 Aksi, Peraih Penghargaan, Drama
TV
★ 8.62 Supernatural, Ketegangan, Psikologis
TV
★ 9.11 Aksi, Petualangan, Drama
TV
★ 8.47 Aksi, Komedi, Tokoh Dewasa
TV
★ 8.40 Aksi, Peraih Penghargaan, Supernatural
TV
★ 7.82 Aksi, Sekolah, Kekuatan Super
TV
★ 7.23 Aksi, Petualangan, Fantasi
TV
★ 9.03 Aksi, Petualangan, Fantasi
TV
★ 8.02 Aksi, Petualangan, Fantasi
TV
★ 7.79 Aksi, Fantasi, Horor
TV
★ 8.50 Aksi, Peraih Penghargaan, Supernatural
TV
★ 8.54 Aksi, Drama, Ketegangan
Film
★ 8.82 Peraih Penghargaan, Drama
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa jumlah episode Project Scard: Praeter no Kizu?
Project Scard: Praeter no Kizu memiliki 13 episode berdurasi 23 menit per episode.
Apakah Project Scard: Praeter no Kizu sudah tamat?
Sudah. Seluruh episode Project Scard: Praeter no Kizu telah selesai ditayangkan.
Kapan Project Scard: Praeter no Kizu mulai tayang?
Project Scard: Praeter no Kizu mulai tayang pada -.
Studio apa yang menggarap Project Scard: Praeter no Kizu?
Project Scard: Praeter no Kizu digarap oleh studio Gohands.

